Menimbang MUI

Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat MUI. Debutnya dimulai pada 1975. Lembaga ini didirikan sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan muslim yang datang dari berbagai penjuru Tanah Air. Tujuan utamanya adalah membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Lembaga yang menghimpun para ulama ini tak ada hubungannya dengan pemerintah, bukan pula lembaga negara semacam departemen, kementerian, komisi, mahkamah atau apa pun. Dengan demikian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, tak ada alokasi untuk MUI.

Ia adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam layaknya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah atau Persatuan Islam (Persatuan Islam). Kepengurusannya pun tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air. Bedanya, meski tergolong ormas, MUI tak punya massa. Dapat dibandingkan dengan ormas macam NU yang massanya lebih dari 70 juta.

Di awal pendiriannya, terdapat 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, dan lain-lain. Unsur-unsur itulah yang memunculkan kesan selama ini bahwa kedudukan MUI berada di atas ormas-ormas itu. Padahal, tidaklah demikian. Kedudukannya ”setara” (sebetulnya enggak setara, sih) dengan ormas Islam lainnya.

Tujuan pendiriannya pun tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi suprastruktur yang membawahi ormas-ormas Islam lainnya, dan apalagi memosisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam.

Namun, kiprahnya yang kerap kontroversi itu menjadikan MUI cukup ”populer” di kalangan publik dan ”diperhitungkan”. Fatwa-fatwanya sering kali memicu reaksi pro dan kontra. Barangkali yang diingat publik tentang MUI adalah fatwa haramnya.

Namanya semakin ”bersinar” (setidaknya) sejak era reformasi, terutama saat MUI mulai gencar menyoroti maraknya sekte-sekte atau aliran keagamaan dalam Islam. Bahkan, Presiden ke-6 negeri ini pun sempat menunggu sikap MUI saat pemerintah hendak memutuskan status aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Ahmad Moshadeq pada November 2007 silam.

Peran MUI terasa semakin besar. Tidak saja mengeluarkan fatwa halal-haram sebuah produk, tapi juga menghakimi sebuah paham atau ajaran. Lembaga tersebut begitu mudah memutuskan dan mengeluarkan “fatwa sesat” terhadap sebuah aliran yang dinilai menyimpang. Ia seakan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan veto sesat atau tidak sesat.

MUI tak sama dengan mufti di Arab Saudi yang statusnya sebagai majelis fatwa, bukan ormas. Tapi, mereka pun mengeluarkan satu fatwa setiap tahun. Berbeda dengan MUI yang bisa mengeluarkan belasan fatwa dalam satu tahun. Itu pun fatwanya haram semua.

Kini, lembaga tersebut menghakimi rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara ini. Fatwa itu, haram hukumnya, atau berdosa dan masuk nerakalah setiap warga negara Indonesia yang muslim yang golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum. Jika sudah begini, batal sudah adagium yang menyatakan: ”Suara rakyat adalah suara Tuhan”. Yang ada saat ini adalah ”Suara MUI adalah suara Tuhan”.

31 Response to "Menimbang MUI"

Eni Widiyanti mengatakan...

kadang nda bisa bedain mas mana yang perlu di conto....mungkin 20 taun lagi

Diana Yusuf mengatakan...

hmmmmmm kalo yang satu ini aku sendiri gag tahu nih apakah kebiasaan aku merokok itu salah? ataukah bagaimana aku harus menyikapinya.....pueyeng ndiri kang aku nih

Anonim mengatakan...

Fuck them! i never care whether i'll go to heaven or hell after i die. so why do i have to give a damn to what MUI say?! ngurusin agama mah agama aja. ga usah ngurus gimana orang mo beragama.

organisasi yang aneh...

Anonim mengatakan...

Lho Department Agama utk apa?

Anonim mengatakan...

masih ingat gak munas MUI th 2005 mengeluarkan 11 fatwa...hehehe. banyak amat yak. yg bikin aku ngakak salah satu fatwa adl mengharamkan pluralisme, sekularisme, dan liberalisme

tapi kupikir MUI ini sejenis macan ompong. memang tampak garang jika mengaum dg fatwa2nya itu, tapi apa benar banyak yg peduli...??

yg penting lagi soal survei transparency international Indonesia (TII) yang bilang MUI salah satu lembaga yang paling sering nerima suap soal sertifikat halal...nah lo. kok bisa? gimana tuh critanya

Anonim mengatakan...

sekarang lebih cenderung menyuarakan garis keras,
sayang betul, tapi udah hampir kena batunya dia...
biar kapok, dan cilakanya kalo lagi didebat, yang keluar adalah wakil dari unsur NU, waduh acap kali NU harus membentengi kemauan segelintir unsur lain yang gak jelas juntrungnya...

Senoaji mengatakan...

Yang pasti aku berharap ada lembaga atau manusia atau Tuhan sekalipun untuk mengHARAMkan MUI, hanya di Indonesia, manusia berhak menyamakan dirinya dengan TUhan dengan membuat aturan2 yang mengekang hak manusia lain. wah pokoknya ditunggu di HARAM kannya MUI sebagai Majelis Unjuk Idung

Anonim mengatakan...

Semoga saya tidak masuk neraka karena saya golput dan juga semoga malaikat penjaga akhirat tidak menanyakan saya memilih partai apa? karena saya tidak memilih. hehehe

Anonim mengatakan...

maz maz...

SAYA PEREMPUAN!!!

Anonim mengatakan...

check your e-mail now. tak kirimin link buat download sampel lagunya Homicide.

Enjoy!

Anonim mengatakan...

aku mampir siang hari ini kang, bagaimana kabarnya

Anonim mengatakan...

Done. Checked?

Anonim mengatakan...

saya inget fatwa MUI tentang "haram" menikahi perempuan se-kantor. kontroversi memang masak nikah sekantor ajah di hukum haram. selidk punya selidk ternyata yang dimaksud haram tuh kalo kita menikahi perempuan sekantor, coba bayangkan klo jumlah perempuan sekantor ada 1000 karyawatinya.

Anonim mengatakan...

wah....
suara rakyat bukan lagi suara Tuhan, untung blom beli kaosnya saya padahal keren.

NU mantap ya sudah mencapai 70 juta

Anonim mengatakan...

SALAM KENAL....!

Anonim mengatakan...

iya tuh... payah mui

~Srex~ mengatakan...

Kayaknya perlu ada lembaga lain untuk menilai MUI...yah semacam lembaga audit publik lah...

Anonim mengatakan...

perlu bikin tandingan nih semisal: MUI Perjuangan, kekekekekek....

Anonim mengatakan...

hmmm... hati-hati dengan kemunculan aliran baru...
MUIah..

yeah perlu dicermati bahwa fatwa itu adalah buatan manusia.. ntar kalau kebanyakan fatwa.. trus ujung-ujungnya bikin aliran sendiri yg menyimpang dari qran & hadis..

mungkin nggak ya...
heheh

Anonim mengatakan...

Ada baiknya smua kita kembalikan kpd diri kita masing2. Krn sdh kodrat manusia yg tidak kan pernah lepas dari yg namanya salah. MUI adlh majelis Islam, dan bagi kita yg islam seharusnya berhati2 /u mengecam dsj ttg FATWA yg di keluarkan. Itu akan membuat celah yg dpt disusupi oleh pihak2 yg gk bertanggung jawab. Yg terpenting adlh ..galang persatuan sesama muslim. Amin

Kabasaran Soultan mengatakan...

Mungkin GOLPUT yang dimaksud MUI adalah Golongan Putau ..nah kalau emang ini maksud MUI ...100 % aku setuju

Anonim mengatakan...

wakil sekretaris MUI di kampungku tadi saya lihat masih Merokok :)... ada baiknya kita tetap husnudhon dengan ke-ulama-an-nya; bukan ke personalitinya.

Anonim mengatakan...

aku berharap nanti pak rt lupa ngasih kartu pilih. jadi aku ga haram kalo misal nanti ga nyoblos :D

joe mengatakan...

Fatwa MUI seperti iklan saja, Syarat dan ketentuan berlaku.
semoga tidak mengurangi legitimasi MUI

Anonim mengatakan...

Peduli terhadap pimpinan memang tanggung jawab umat!

Anonim mengatakan...

muini kek, muitu kek..
bodoh sekali kalo membingungkan umat, kalo mencerahkan baru itu namanya orang punya agama....

Anonim mengatakan...

eh salah...yg suara Tuhan tuh FPI. MUI aja kalah :P ingat logo Dewa19 khan ? MUI bilang gak papa, tapi FPI keukeh.

lintang mengatakan...

tanyakan pada hati kita saja golput haram atau halal.

Anonim mengatakan...

MUI itu cuma tukang stempel doank. pelaksanaannya paling2 ya diserahkan kepada yang berwajib.

ngomong2 "yang berwajib" itu siapa ya ? :D

Diana Yusuf mengatakan...

mampir malam aku daterng lagi nih kang, bagaimana kabarnya malam ini

Nyante Aza Lae mengatakan...

ngucapinnya leta smoa?...(*lupa ejaannya, maklum bkn org prancis...)..kekkkekkk

Posting Komentar