Rokok dan Ponaryo Astaman

Apakah Ponaryo Astaman merokok? Saya tidak tahu. Kalau pun tahu, saya tidak peduli. Maksud saya menulis judul tersebut di atas adalah hubungan antara rokok dengan nasib Ponaryo Astaman dan pesepakbola nasional lainnya. Pastinya ada hubungan—langsung atau tidak langsung—di antara keduanya, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok.

Salah satu yang saya ingat tentang sepakbola nasional adalah rokok. Saya tidak tahu sejak kapan perusahaan rokok di negeri ini mulai tertarik men-sponsori setiap kompetisi tendang-tendangan si kulit bundar itu. Hal yang saya tahu, itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan mungkin sebelum Ponaryo menjadi pesepakbola profesional.

Sejak Liga Indonesia itu ada, pada 1994, hanya satu perusahaan perbankan yang berani menjadi sponsor utamanya. Selebihnya perusahaan rokok, terutama salah satu kerajaan rokok terbesar di negeri ini yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah. Satu lagi perusahaan rokok yang menjadi sponsor utama di awal Liga Indonesia itu dihelat, yang kini entah ke mana batang hidungnya.

Kompetisi yang digelar tiga kali berturut-turut sejak 2005 dengan melibatkan 92 tim yang terdiri dari 36 klub Divisi Utama, 40 klub Divisi Satu dan 16 klub Divisi Dua, pun disponsori perusahaan rokok. Hingga kemudian nama salah satu produk perusahaan rokok itu dijadikan nama kompetisi itu sendiri.

Saya tidak sedang mendebat fatwa para ”Pewaris Nabi” itu. Namun, diakui atau tidak, rokok turut memberikan sumbangsih yang tidak kecil nilainya bagi ”perkembangan” dunia sepakbola di Tanah Air. Tak perlu menyebut dunia sepakbola Indonesia kini sudah maju. Sebab, kenyataannya memang tidak begitu. Tapi, saya rasa, kita semua sependapat bahwa perusahaan rokok cukup berjasa dalam dinamika persepakbolaan di Republik ini.

Mungkin agak berlebihan jika saya mengatakan: ”Entah bagaimana nasibnya jika tak ada perusahaan rokok.” Tapi, sejarah membuktikan bahwa tak ada perusahaan lain (kecuali bank) yang berani membiayai perhelatan tendang-tendangan tersebut, selain perusahaan rokok. Saya belum menemukan data yang menyebutkan berapa omzet perusahaan rokok asal Kudus itu. Namun, dari rokok, negara mendapat uang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 32 triliun per tahun.

Perusahaan rokok itu berani membiayai barangkali karena yakin ada atau tidak krisis ekonomi global, rakyat Indonesia tetap akan merokok. Itu juga berarti bahwa perusahaan rokok yakin tak akan kehilangan konsumen. Pun, pengalaman dari negara-negara lain, tidak ada perusahaan rokok yang bangkrut jika peredaran rokok dibatasi. Produksi mungkin berkurang tetapi untung industri rokok masih tetap triliunan rupiah.

Di Indonesia, masalahnya agak berbeda. ”Pembatasan” peredaran rokok itu tidak dilakukan negara, melainkan oleh lembaga non-pemerintah. Belum ada laporan final tentang pengaruh fatwa tersebut terhadap industri rokok. Namun, saya memperkirakan akibatnya bakal jauh lebih dahsyat dibanding jika negara yang melakukan pembatasan. Sebab, kebal-kebul itu hukumnya haram. Haram artinya perbuatan yang berakibat dosa. Merokok berarti berdosa. Dan, berdosa imbalannya adalah neraka.

Anggap saja sebagian besar penduduk negeri ini yang muslim mengikuti fatwa haram tersebut karena tidak mau masuk neraka. Jika hal itu terjadi, bukan tidak mungkin industri rokok bakal gulung tikar. Tak hanya itu. Petani tembakau pun bakalan terancam kehilangan penghasilan dalam satu musim tanam.

Jika sudah demikian, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia harus berpikir ekstra keras untuk mencari perusahaan lain yang bersedia membiayai hajatan tahunannya itu. Pilihan lainnya, Ponaryo Astaman dan kawan-kawan pesepakbola nasional lainnya harus berpikir ulang untuk cepat-cepat gantung sepatu.

Dan, kondisi demikian tidak hanya bakal dialami dunia sepakbola, melainkan juga cabang olahraga lainnya, seperti bola voli, tenis, bulutangkis, golf, bowling, bilyar, basket, dan lain-lain. Eh, masih ada satu lagi. Industri musik di Republik ini juga tergantung sama perusahaan rokok, lho. Dua perusahaan rokok besar yang berpusat di Surabaya dan Malang (keduanya Jawa Timur) selalu jadi langganan sponsor utama setiap even musik di negeri ini. Tahu, kan?

Menimbang MUI

Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat MUI. Debutnya dimulai pada 1975. Lembaga ini didirikan sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan muslim yang datang dari berbagai penjuru Tanah Air. Tujuan utamanya adalah membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Lembaga yang menghimpun para ulama ini tak ada hubungannya dengan pemerintah, bukan pula lembaga negara semacam departemen, kementerian, komisi, mahkamah atau apa pun. Dengan demikian, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, tak ada alokasi untuk MUI.

Ia adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam layaknya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah atau Persatuan Islam (Persatuan Islam). Kepengurusannya pun tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air. Bedanya, meski tergolong ormas, MUI tak punya massa. Dapat dibandingkan dengan ormas macam NU yang massanya lebih dari 70 juta.

Di awal pendiriannya, terdapat 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, dan lain-lain. Unsur-unsur itulah yang memunculkan kesan selama ini bahwa kedudukan MUI berada di atas ormas-ormas itu. Padahal, tidaklah demikian. Kedudukannya ”setara” (sebetulnya enggak setara, sih) dengan ormas Islam lainnya.

Tujuan pendiriannya pun tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi suprastruktur yang membawahi ormas-ormas Islam lainnya, dan apalagi memosisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam.

Namun, kiprahnya yang kerap kontroversi itu menjadikan MUI cukup ”populer” di kalangan publik dan ”diperhitungkan”. Fatwa-fatwanya sering kali memicu reaksi pro dan kontra. Barangkali yang diingat publik tentang MUI adalah fatwa haramnya.

Namanya semakin ”bersinar” (setidaknya) sejak era reformasi, terutama saat MUI mulai gencar menyoroti maraknya sekte-sekte atau aliran keagamaan dalam Islam. Bahkan, Presiden ke-6 negeri ini pun sempat menunggu sikap MUI saat pemerintah hendak memutuskan status aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Ahmad Moshadeq pada November 2007 silam.

Peran MUI terasa semakin besar. Tidak saja mengeluarkan fatwa halal-haram sebuah produk, tapi juga menghakimi sebuah paham atau ajaran. Lembaga tersebut begitu mudah memutuskan dan mengeluarkan “fatwa sesat” terhadap sebuah aliran yang dinilai menyimpang. Ia seakan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan veto sesat atau tidak sesat.

MUI tak sama dengan mufti di Arab Saudi yang statusnya sebagai majelis fatwa, bukan ormas. Tapi, mereka pun mengeluarkan satu fatwa setiap tahun. Berbeda dengan MUI yang bisa mengeluarkan belasan fatwa dalam satu tahun. Itu pun fatwanya haram semua.

Kini, lembaga tersebut menghakimi rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara ini. Fatwa itu, haram hukumnya, atau berdosa dan masuk nerakalah setiap warga negara Indonesia yang muslim yang golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum. Jika sudah begini, batal sudah adagium yang menyatakan: ”Suara rakyat adalah suara Tuhan”. Yang ada saat ini adalah ”Suara MUI adalah suara Tuhan”.

Tirani Demokrasi

Tingkat golput atau jumlah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 diperkirakan sangat tinggi. Demikian alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga menetapkan hukum haram golput.

Barangkali kita dapat memahaminya sebagai jawaban atas kekhawatiran tingginya angka golput. Karena, jika kekhawatiran itu benar-benar terjadi, maka hasil pesta demokrasi berbiaya tinggi itu—para anggota DPR dan presiden dan wakil presiden—tentu tak akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Banyak tanda-tanda yang menjadi alasan kekhawatiran itu, di antaranya, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam sejumlah pilkada (pemilihan kepala daerah) di Indonesia. Angka rata-ratanya mencapai 27 persen.

Namun, barangkali MUI tak menyadari bahwa rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, sama sekali tak menggugurkan keabsahan apa pun hasil dari pemilu. Secara hukum, parlemen atau anggota DPR hasil pemilu tetap konstitusional.

Secara hukum pula, presiden dan wakil presiden hasil pemilu itu beserta para menterinya pun dapat bekerja bekerja sebagaimana mestinya. Hanya tidak mendapatkan legitimasi politis yang kuat dari rakyat.

Angka golput, seberapa pun tingginya, bukan tak akan melahirkan pemimpin negara. Presiden serta wakil presiden sebagai pemimpin bangsa dan negara tetap ada. Jadi, sesungguhnya, tak ada alasan bagi MUI untuk mengkhawatirkan tidak adanya pemimpin jika angka golput tinggi.

Kurangnya legitimasi terhadap pemerintahan sebagai akibat rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, tentu adalah sebuah masalah. Pemerintahan tak akan berjalan efektif jika tidak mendapat dukungan penuh dari seluruh rakyat. Presiden dan wakil presiden terpilih pun mesti akan merasa tak nyaman dalam bekerja.

Namun, mengatasinya bukan dengan cara memaksa rakyat untuk memilih. Sebab, fatwa haram tersebut sama halnya dengan memberikan satu pilihan saja kepada rakyat, yakni tidak boleh golput. Padahal, demokrasi yang diagung-agungkan itu sejatinya adalah kebebasan, termasuk kebebasan memilih, dipilih atau tidak memilih alias golput.

Jika rakyat sebagai pemegang kedaulatan itu tidak memiliki kebebasan memilih, dipilih atau bahkan tidak memilih, maka terjadi sebuah tirani baru, yakni tirani demokrasi. Artinya, mengaku menjalankan sistem demokrasi namun di saat yang sama justru memasung kebebasan rakyatnya.

Fatwa haram golput itu tampaknya juga didasari pemahaman bahwa demokrasi sebatas kuantitas dan formalitas. Demokrasi dimaknai sekedar 50 plus 1. Demokrasi diartikan hanya menang dan kalah dalam hal suara. MUI sepertinya tak mempertimbangkan bahwa kesadaran rakyat dalam berdemokrasi adalah hal yang jauh lebih penting.

Jika hanya demokrasi formalitas yang dipahami, maka bangsa ini pun sudah mengalaminya, terutama saat rezim Orde Baru. Bedanya, saat itu, tirani itu dilakukan oleh tangan negara. Pada masa itu, demokrasi dalam pengertian sebatas penyelenggaraan pemilu dilaksanakan. Namun, rakyat tak memahami sekaligus tak merasakan manfaatnya.

Jangan Malu Mengklaim!

Oktober tahun lalu, sebuah partai politik yang sedang naik daun di negeri ini, meluncurkan iklan politiknya di sejumlah televisi nasional. Protes bermunculan lantaran dalam iklan tersebut ditampilkan sosok ulama, pahlawan nasional, yang juga panutan sebagian kalangan muslim. Intinya, parpol pembuat iklan yang sarat muatan politis itu dinilai “mengklaim” sosok ulama tersebut adalah “miliknya”.

Belakangan, muncul iklan politik yang topik besarnya seputar klaim mengklaim. Pembuatnya adalah parpol penguasa. Dalam iklan politiknya, ditampilkan prestasi tokoh utama parpol tersebut yang berhasil dalam penyelesaian sejumlah konflik di Tanah Air. Konflik Ambon, Poso, Aceh (Gerakan Aceh Merdeka), semua selesai diklaim sebagai jasa tokoh utama parpol tersebut.

Parpol pemerintah lainnya juga tak mau kalah. Mereka, dalam iklan politiknya pula, mengklaim bahwa penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan prestasi tokoh utama parpolnya. Disebutkan bahwa sang tokoh yang kini menjadi orang nomor satu di Indonesia itu telah tiga kali menurunkan harga BBM. ”Diturunkan. Diturunkan. Diturunkan lagi.” Demikian diucapkan sang bintang iklan tersebut.

Memang, tak ada undang-undang atau peraturan yang melarang hal tersebut. Urusan klaim mengklaim dalam politik tak akan berisiko tinggi layaknya mengklaim sebuah hak cipta. Toh, sesuatu yang diklaim pun tak pernah dipatenkan milik seseorang atau kelompok tertentu. Momentum menjelang pemilihan umum seperti sekarang, semua hal bisa dan wajar jika dijadikan komoditas politik yang laku untuk diperdagangkan.

Tentu, bukan di situ masalahnya. Ini semata persoalan moral atau etika. Dan, hal itu sejatinya jauh lebih penting dari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Saya dan Anda pun tak mungkin rela jika pekerjaan yang dikerjakan bersama-sama kemudian hasilnya diklaim sebagai hasil kerja orang lain. Seperti dalam banyak kasus, klaim mengklaim itu justru melemahkan ikatan kebersamaan. Akibatnya, tak ada lagi komitmen, tak ada lagi kerja sama, tak ada lagi tanggung jawab bersama.

Bangsa dan negara ini tidak didirikan di atas klaim satu kelompok atau golongan tertentu. Kemerdekaan diraih atas kerja sama dan persatuan semua komponen bangsa. Saya sangat tidak yakin Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa bertahan hingga kini jika, misal, kalangan muslim mengaku paling berjasa atas berdirinya negara ini. Saya pun sangat yakin, para pendiri negeri ini tak pernah mengajarkan untuk saling mengunggulkan diri maupun kelompoknya.

Mungkin, para elit politik itu telah mengambil pelajaran dari tingkah negeri tetangga yang telah mengklaim sebagian tradisi dan kebudayaan dari negeri ini. Klaim atas sebuah pulau yang dilakukan negeri tetangga yang serumpun itu pun jadi inspirasi. Pikir mereka, mengklaim sama sekali tak berisiko. Tak ada hukum yang dapat menjerat perbuatan klaim mengklaim terkait persoalan politik. Paling banter cuma diprotes, tidak lebih. Jadi, janganlah malu mengklaim!

Israel Negeri Rasis, Palestina Bangsa Pecah-Belah

Perang 22 hari itu telah berakhir (semoga untuk selamanya). Apa yang didapat? Banyak. Palestina (baca: Jalur Gaza) kehilangan lebih dari 1.300 warga, termasuk di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Dan, lebih dari 5.500 orang cedera, kebanyakan juga adalah perempuan dan anak-anak.

Perang tersebut lebih tepat disebut pembantaian etnis Palestina dibanding sebagai upaya menghancurkan kekuatan Hamas sampai ke akar-akarnya. Buktinya, serangan yang telah mengakibatkan kerugian material bagi Gaza senilai Rp 5 triliun itu tak mampu membungkam Hamas.

Mengklaim terbunuhnya salah satu petinggi Hamas, Nizar Rayan, dalam perang tersebut sebagai salah indikator keberhasilan? Boleh saja. Namun, Israel tentu sangat sadar bahwa Hamas bukanlah Nizar Rayan seorang.

Tampaknya, agresi bertajuk Operation Cast Lead itu memang merupakan bagian dari upaya menghabisi etnis Palestina di Tanah Air-nya. Operasi itu menjadi petunjuk yang selaras dengan cita-cita pendirian negara Israel yang ditancapkan gerakan Zionisme.

Sebagaimana diketahui bahwa Zionisme merupakan gerakan yang muncul pada abad ke-19. Tujuannya mendirikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina yang kala itu dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah Ustmaniah) Turki.

Dari tujuannya saja, Zionisme Israel yang tidak lain gerakan kaum Yahudi internasional itu sudah sangat rasis, sarat kepentingan diskriminasi ras. Bagaimana tidak dapat disebut seperti itu jika sebuah negara didirikan hanya untuk etnis atau penganut agama tertentu, dalam hal ini, Yahudi.

Yahudi, bagi para orang-orang Yahudi yang menjadi ideolog utama Zionisme, bukanlah agama, melainkan nama suatu ras. Mereka meyakini bahwa masyarakat Yahudi mewakili suatu ras tersendiri dan terpisah dari bangsa-bangsa Eropa. Karenanya, mustahil bagi orang Yahudi untuk hidup bersama mereka, sehingga bangsa Yahudi memerlukan Tanah Air tersendiri bagi mereka. Maka, dipilihlah tanah Palestina sebagai Tanah Air-nya.

Hingga saat kemunculan Zionisme di Timur Tengah, ideologi ini tidak mendatangkan apa pun selain pertikaian dan penderitaan. Dalam masa di antara dua Perang Dunia, berbagai kelompok teroris Zionis melakukan serangan berdarah terhadap masyarakat Arab dan Inggris. Pada 1948, menyusul didirikannya negara Israel, strategi perluasan wilayah Zionisme telah menyeret keseluruhan Timur Tengah ke dalam kekacauan.

Nah, bagaimana dengan Palestina? Negara dengan empat juta kelompok etnis itu di dalamnya terdapat dua faksi politik: Hamas dan Fatah. Sama-sama memperjuangkan Palestina merdeka, namun jalur yang ditempuh berbeda. Hamas meyakini bahwa melalui perjuangan bersenjatalah, kemerdekaan bangsanya dapat diraih. Sedangkan Fatah yang sebelumnya dipimpin Yasser Arafat lebih mengutamakan jalur diplomasi.

Keduanya tak pernah akur, ribut melulu. Sampai-sampai saya menganalogikannya serupa dengan barang pecah-belah. Gampang sekali pecah. Sudah berhati-hati pun, kalau yang namanya barang pecah-belah, tetap saja gampang pecah dan membelah.

Perseteruan Hamas dengan Fatah dimulai sejak 1993. Pada Agustus tahun itu, Arafat berunding dengan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin. Hasilnya adalah Deklarasi Oslo dengan penarikan seluruh militer Israel dari Tepi Barat dan Jalur Gaza serta pengakuaan Arafat terhadap negara Israel. Hamas tidak menyetujui perjanjian itu.

Pada 2006, Hamas memenangkan pemilu dengan meraih 76 dari 132 kursi dalam pemilihan anggota parlemen Palestina. Lalu, sejak awal Februari 2007, Hamas terlibat konflik dengan kelompok Fatah akibat kekalahan kelompok Fatah di pemilu parlemen. Pertikaian itu merupakan yang paling berdarah selama pertikaian terjadi.

Fatah dinilai Hamas terlalu kompromis dengan Israel dan disebut-sebut disokong Amerika Serikat. Fatah, di mata Hamas, telah dan selalu melakukan perundingan yang sia-sia dengan Israel. Sebaliknya, Fatah pun tidak akan mendukung Hamas karena pada sisi lain, Barat dan para donor memboikot mereka lantaran dianggap kelompok teroris. Lengkap sudah.

Persatuan negara-negara Arab untuk membantu perjuangan rakyat Palestina tentu tidak kecil artinya. Tapi, itu perkara kedua, ketiga atau keduapuluhtujuh. Urusan pertama yang harus diselesaikan Palestina adalah persatuan mereka sendiri. Bagaimana orang lain mau membantu kalau kerjaannya ribut melulu. Mengusir Israel dari tanahnya itu ”pekerjaan sambilan” setelah semua padu dalam satu kekuatan utuh.

Hamas, selain disebut kelompok militan, juga terlalu keras kepala dan antikompromi. Kekeraskepalaan itu dapat dilihat beberapa saat setelah Israel mengumumkan gencatan senjata (sepihak) di Gaza setelah agresi 22 hari tersebut. Sudah tahu bahwa lebih dari 1.300 rakyat Gaza tewas dan infrastrukturnya luluh lantak, masih saja menantang Israel.

Hamas sangat tahu bahwa rakyatnya begitu membutuhkan bantuan makanan dan obat-obatan, tapi masih saja menolak gencatan senjata—meski beberapa hari kemudian diterima juga. Gencatan senjata yang dilakukan Israel memang tetap tak menguntungkan Hamas, tapi mbok ya dipikirkan juga nasib 1 juta lebih rakyat Gaza yang masih hidup itu.