Jika ada cara lain untuk menikmati musik selain melalui kaset, cakram digital (CD) atau pun perangkat MP3 player, ring back tone (nada sambung pribadi/RBT) jawabannya. Panggil saja telepon seluler (ponsel) teman atau rekan Anda, dan nikmatilah musik RBT-nya. Jika tak suka dengan musik yang terdengar, coba panggil ponsel teman lainnya.
Demikianlah fenomena terkini dunia musik di Tanah Air. Sejak kemunculan teknologi RBT yang dipelopori Telkomsel pada 2004 silam, (industri) musik di negeri ini bak jamur di musim hujan, tumbuh dan berkembang seakan tak terbendung. Para musikus pun terlihat makin bergairah menciptakan lagu. Musikus lama maupun pendatang baru layaknya mendapat angin segar untuk mengembangkan kreativitasnya.
Fenomena itu sepertinya berbanding lurus dengan tingginya tingkat penggunaan RBT. Menurut Asosiasi Rekaman Indonesia (Asiri), pada akhir 2009 lalu, diperkirakan 20 persen dari 170 juta pelanggan seluler di Indonesia menggunakan RBT. Dan, sekira 2 juta di antaranya terus aktif berlangganan RBT setiap bulannya dengan konsumen terbesar adalah kalangan muda.
Namun, tingginya penggunaan RBT itu tak serta merta menjadi kesimpulan bahwa publik musik Indonesia telah cukup apresiatif terhadap perkembangan (industri) musik karya anak negeri sendiri. Menikmati musik melalui RBT jelas berbeda dengan kaset, CD maupun MP3. Lagu pada RBT hanya sepenggal-sepanggal lantaran durasinya yang amat terbatas, tak lebih dari 30 detik. Penggalan-penggalan itu pun biasanya diambil dari bagian reff-nya saja. Sementara, umumnya sebuah lagu utuh berdurasi 3-5 menit. Sebuah perbedaan yang teramat menonjol.
Uniknya, seseorang yang menyewa atau berlangganan RBT justru bukan untuk dinikmati sendiri, melainkan oleh orang lain. “Coba miskol (missed call) HP guwe,” pinta seorang kawan bermaksud ingin menunjukkan lagu RBT yang baru disewanya. Si pelanggan tentu tak dapat menikmati musik RBT yang disewanya Rp 5.000-9.000 per bulan itu, kecuali jika ia memiliki satu ponsel lagi yang bisa digunakan untuk melakukan panggilan pada ponsel lainnya, yang telah didaftarkan pada salah satu operator seluler.
Tak ada yang salah memang pada cara menikmati musik seperti itu. Namun, akan terang sekali bedanya jika menikmati sebuah lagu/musik dengan mendengarkan secara utuh dari awal sampai akhir. Kualitas sebuah lagu bakal jelas untuk dinilai bila menikmati seluruhnya. Demikian pula, kemampuan sang artis meracik musik karyanya akan dengan mudah diukur. Bayangkan saja penilaian atas kualitas sebuah musik/lagu jika hanya lewat penggalan-penggalan yang jelas sekali tak bisa mewakili keseluruhan lagu.
Meski demikian, para musikus, produser musik dan perusahaan rekaman serta operator seluler penyedia layanan RBT tampak sangat menikmati kehadiran teknologi RBT itu. Musikus makin rajin membuat lagu. Produser musik tambah semangat mencari penyanyi atau grup band baru. Perusahaan rekaman pun kebanjiran job. Dan, operator seluler kipas-kipas dengan lembar-lembar rupiah hasil penjualan RBT-nya.
Sayangnya, produktivitas musikus dalam era RBT ini tampak tak berbanding lurus dengan kreativitas. Pasalnya, mereka tak lagi dituntut untuk membuat album penuh yang lazimnya terdiri dari 10-12 lagu. Mereka tampak lebih tertarik untuk membuat single (lagu tunggal tanpa album). Mereka tak perlu bersusah payah, banting tulang dan peras keringat untuk mempersiapkan sebuah album yang umumnya dikerjakan dalam waktu satu tahun. Cukup saja ngendon di studio rekaman sehari atau dua hari, jadilah single yang siap dilempar ke pasar.
Dewa 19, misalnya. Grup band senior yang dimotori Ahmad Dhani Manaf itu sudah hampir tiga tahun tak mengeluarkan album. Album (reguler) terakhir Dewa 19 adalah Kerajaan Cinta yang diluncurkan pada 2007 silam. Album itu pun hanya berisi dua lagu baru, selebihnya adalah lagu lama yang diaransemen ulang. Dhani justru lebih sibuk membuat single dan mengurus artis-artis yang berada di bawah naungan Republik Cinta Management—sebuah manajemen artis yang didirikannya pada 2007. Sebut saja, misal, lagu Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia, Madu Tiga, Mustafa Ibrahim, dan Selir Hati. Semua adalah single tanpa album (reguler).
Grup band atau penyanyi lain pun tak jauh berbeda. Mereka terlihat makin tak bernafsu membuat album. Mungkin, bagi mereka, cukup single saja, keuntungan (finansial) pun sudah di depan mata. Repot-repot amat bikin album. Modus baru mereka saat meluncurkan single untuk kepentingan RBT biasanya dengan berdalih “lihat respons pasar dulu”, baru kemudian meluncurkan album penuh. Namun, nyatanya sering kali justru album urung diluncurkan lantaran single yang sudah terlanjur dilempar ke pasar tak disukai masyarakat. Alhasil, album baru tak pernah terbit. Sebaliknya, single demi single bertebaran meski hanya bisa dinikmati sepenggal-sepenggal lewat RBT.
Cepat atau lambat, tren semacam itu bakal memiskinkan kreativitas para musikus sendiri. Kemampuan mereka mencipta, membuat dan mengaransemen lagu, yang merupakan bagian dari pakem seni bermusik, tak lagi dapat diukur dan diuji. Proses-proses pengerjaan album, misal, mencari inspirasi, utak-atik nada, mengeksplorasi instrumen, coba-coba sound ini sound itu, bersahabat karib dengan studio, dan lain-lain, tentu tak bakal banyak terjadi ketika dihadapkan pada kepentingan mencipta lagu untuk RBT. Sebab, tak akan banyak waktu untuk bongkar-pasang aransemen. Harus cepat, sebab pasar sudah menunggu.
Keadaan demikian diperparah tuntutan umumnya produser yang biasanya hanya mempertimbangkan selera atau tren pasar terkini, tanpa peduli nilai seninya. “Jangan (bikin lagu) yang ribet-ribet, yang easy listening (sekedar enak didengar) saja.” Konon, demikian perilaku produser pada sang musikus. Akibatnya, seperti yang terjadi sekarang, banyak grup band atau pun penyanyi solo bermunculan, namun musiknya seragam. Ada yang mengaku musiknya ber-genre modern rock, tapi nyatanya metal alias melayu total. Ada pula yang berupaya mencoba (sesungguhnya memaksa) mencipta sub-genre baru dengan menyebut musiknya dengan istilah pop kreatif—yang berarti grup band/penyanyi lain tak kreatif. Atau, malu-malu memainkan musik jazz dengan memperbanyak unsur pop agar lebih diterima pasar.
Bahkan, dalam sebuah kesempatan talk show pada satu stasiun televisi swasta, seorang personel grup band pendatang baru mengatakan bahwa musik di album kedua mereka berbeda dibanding di album pertama. “Di album pertama, kami sangat nge-jazz. Dan, di album kedua ini, kami lebih nge-pop, karena lagu-lagu di album pertama kurang diminati,” ujarnya. Entah, kalimat tersebut diungkapkannya dalam keadaan sadar atau tidak. Pastinya, mereka bermusik bukan untuk berkesenian atau berkreasi, melainkan untuk mencari keuntungan finansial semata melalui strategi mengikuti selera/tren pasar.
Bagaimana dengan operator seluler penyedia jasa RBT? Meski tak menyumbang satu not pun pada penciptaan sebuah lagu, justru mereka yang paling banyak menikmati keuntungan finansial. Menurut Pappri (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia), 80 persen dari harga sebuah lagu RBT justru dinikmati operator seluler. Contoh, operator XL. Dengan harga RBT Rp 5.000, XL mengambil Rp 4.000 atau 80 persennya. Sedangkan untuk publisher dan pencipta lagu sebesar Rp 125 atau 2,5 persen. Lalu, untuk label serta CP Rp 750 atau 15 persen. Dan, sang artis hanya memperoleh Rp 125 atau 2,5 persen. Khusus pencipta lagu cukup dihargai Rp 63 atau 1,25 persen.
Mereka, operator seluler, boleh saja mengklaim diri sebagai faktor utama kebangkitan dan kejayaan (industri) musik Tanah Air, sebagai jalan keluar atas tak terbendungnya pembajakan (kaset dan CD). Namun, di saat yang sama, mereka pun turut menjadi faktor terpenting dalam dua proses pemiskinan terhadap para musikus: pemiskinan ekonomi dan (terutama) pemiskinan kreativitas.
RBT yang Memiskinkan (bagian satu)
Sang Newsmaker
Kalangan wartawan menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai newsmaker (sosok yang selalu menjadi berita). Tidak hanya karena dia adalah mantan presiden. Tidak pula cuma karena dia pernah tiga periode menjabat ketua umum Pengurus Besar NU, sebagai Ketua Umum Dewan Syura PKB, ulama, intelektual, negarawan, tokoh demokrasi, atau apa pun predikat yang melekat padanya.
Ia disebut newsmaker lantaran bekas musuh penguasa Orde Baru itu adalah sosok yang teguh berpendirian. Berbagai sikap dan pernyataannya atas beragam persoalan bangsa, dikemukakan tanpa tedeng dan aling-aling, jelas, lugas, tak multitafsir. Sikap kontroversialnya yang kerap kali terkesan menentang arus, seperti mendapat ruang khusus bagi media massa.
Dalam ilmu jurnalistik, terdapat semacam kaidah tentang hal-hal yang dianggap memiliki nilai berita cukup tinggi. Artinya, sebuah berita dapat disajikan jika memuat nilai berita di dalamnya. Nilai berita itu mencakup beberapa hal, antara lain, (1) obyektif: berdasarkan fakta, tidak memihak; (2) aktual: terbaru, belum ‘basi’; (3) luar biasa: besar, aneh, janggal, tidak umum; (4) penting: berpengaruh atau berdampak bagi orang banyak; menyangkut orang penting/terkenal; dan (5) jarak: familiaritas, kedekatan (geografis, kultural, psikologis).
Dan, beragam sikap serta komentar Gus Dur, hampir selalu memenuhi lima kaidah itu—meski dalam beberapa kesempatan, kaidah ke-1 tak terpenuhi. Sebut saja satu per satu mulai kaidah ke-1, yakni, obyektivitas. Simak komentar sang Begawan tentang, misal, kasus skandal Bank Century. Dia mengatakan: “Semestinya Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Boediono (Wakil Presiden) harus ditangkap.”
Dari sisi obyektivitas, pernyataan tersebut jelas berdasarkan fakta. Sri Mulyani dan Boediono memang merupakan pejabat negara (Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) yang paling bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu. Soal apakah nantinya terbukti bersalah atau tidak, itu perkara lain.
Pernyataan itu pun sekaligus sudah sangat memenuhi nilai berita karena diucapkan dengan kalimat yang lugas, bukan kalimat ‘bersayap’ yang berpotensi multitafsir. Dalam ilmu jurnalistik, sebuah berita harus menggunakan bahasa yang lugas dan jelas sehingga dapat dipahami atau dimengerti semua kalangan. Bandingkan dengan pernyataan, misal, “Setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum.”
Berikutnya, kaidah ke-2, yakni, aktualitas atau kebaruan. Selalu ada hal baru dari sosok panutan kaum nahdliyin (warga NU) itu. Simak saja ketika Gus Dur yang tiba-tiba mendatangi kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberikan dukungan moral pada dua pimpinan nonaktif Komisi: Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, yang ditahan Polisi pada akhir Oktober 2009 lalu. Padahal, sebelumnya Gus Dur cukup lama luput dari pemberitaan karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
Hal baru dari Gus Dur tercipta saat itu juga. Sang Begawan, tanpa ragu menyatakan siap menjaminkan dirinya bagi pembebasan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Bagi wartawan yang bertugas di kantor KPK, hari itu, sedikitnya dia sudah mempunyai satu berita ‘besar’ (cukup layak jadi headline), yakni, kedatangan sekaligus penjaminan diri seorang mantan kepala negara.
Kebaruan lainnya, sebut saja sebagai contoh, saat Ketua Umum Dewan Syura PKB itu tiba-tiba mencopot Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB pada 2008 silam, yang kemudian meledaklah skuel terbaru konflik di tubuh partai tersebut. Atau, ketika Gus Dur menerima tamu seorang biksu asal Myanmar untuk membicarakan krisis politik di negara yang dikendalikan junta militer itu. Dan, masih banyak contoh lain kebaruan dari seorang Gus Dur.
Kaidah ke-3: keluarbiasaan: keanehan atau ketidakumuman. Publik tentu masih ingat heboh berita terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Tak lama setelah SKB itu terbit, Gus Dur langsung pasang badan untuk membela Ahmadiyah.
Sikap terang-terangan sang Begawan, jelas bukan berita kecil atau remeh-temeh. Sebab, pertama, pemikiran arus utama umat Islam di negeri ini cenderung mendukung SKB itu; kedua, pemikiran arus utama di kalangan NU pun tak jauh berbeda. Artinya, Gus Dur bisa dikata seorang diri—di antara arus utama itu—yang siap menjadi bumper Ahmadiyah. Sebuah sikap yang luar biasa, sekaligus aneh dan jelas tidak umum terjadi. Dalam kasus itu, Gus Dur bisa disebut sekaligus menentang kebijakan negara.
Ketika Gus Dur menyerukan golput (‘golongan putih’) atau tidak menggunakan hak pilih kepada masyarakat dalam Pemilu 2009, tentu juga hal yang luar biasa, tidak umum dan sangat layak jadi berita besar. Golput memang menjadi hak setiap warga negara. Tapi, jika mengajak atau menyerukan banyak orang untuk golput, hal itu bisa disebut perbuatan makar, memberontak atau menolak berdaulat dengan negara ini. Dan, Gus Dur, yang merupakan bekas kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negeri ini, melakukan perbuatan yang sah untuk disebut ‘makar’.
Keluarbiasaan atau ketidakumuman dari sosok bersahaja itu pun banyak terjadi saat dia memimpin negara ini. Hal demikian dapat disimak, misal, saat Gus Dur mengizinkan masyarakat Papua (sebelumnya Irian Jaya) untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora. Terasa aneh jika ada wartawan tak berminat dengan berita semacam ini. Sebab, bendera Bintang Kejora adalah bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mengibarkannya berarti tidak mengakui bendera Merah Putih sekaligus tindakan subversif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, Gus Dur, yang saat itu menjadi Presiden, menganggap pengibaran bendera Bintang Kejora adalah hal ‘biasa’ (tidak melanggar konstitusi).
Kaidah ke-4: penting: berpengaruh atau berdampak bagi orang banyak; menyangkut orang penting/terkenal. Menurut kaidah ini, tak dapat dibantah lagi bahwa Gus Dur adalah orang penting: mantan presiden, orang yang mempunyai kedudukan tertinggi di PKB, panutan warga NU, negarawan, ulama, tokoh demokrasi dan pluralisme, dan sebagainya. Pernyataannya pun, sedikit-banyak, berpengaruh atau berdampak bagi banyak orang, setidaknya bagi konstituen PKB atau jutaan kalangan nahdliyin.
Pengaruh Gus Dur tentu tidak hanya pada konstituen PKB atau jutaan kalangan nahdliyin, melainkan juga bagi kalangan minoritas, baik minoritas agama (nonmuslim), minoritas etnis (Tionghoa dan etnis lain), minoritas kelompok (jamaah Ahmadiyah, simpatisan PKI yang menjadi korban rezim lalim Orde Baru, korban penggusuran, dan lain-lain).
Kaidah ke-5: jarak: familiaritas, kedekatan (geografis, kultural, psikologis). Gus Dur sendiri kerap mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan/garis keturunan dengan orang atau etnis (terutama etnis minoritas). Misal, berulang kali secara eksplisit dia mengaku berdarah Tionghoa. Gus Dur menjelaskan bahwa ia adalah keturunan Tan Kim Han, seorang Tionghoa muslim yang menumbangkan Majapahit dan kemudian mendirikan Demak. Tan Kim Han kemudian diidentifikasi sebagai Syekh Abdul Qodir Al-Shini.
Dari pengakuan itu plus kebijakannya saat menjadi presiden yang membolehkan warga Tionghoa merayakan Imlek, Gus Dur tak pernah absen dari amatan media massa, utamanya setiap hari raya Imlek. Dia selalu menjadi rujukan wartawan untuk dimintai pendapatnya setiap ada permasalahan yang berkaitan dengan etnis Tionghoa—dan tentu etnis minoritas lainnya. Kedekatan Gus Dur dengan kalangan nonmuslim atau kelompok ‘kiri’ pun menjadi salah satu referensi bagi para jurnalis.
Kini, sang Newsmaker telah tiada. Boleh jadi para jurnalis kehilangan salah satu narasumber andalannya. Tak ada lagi pernyataan-pernyataan spontan dan terkesan enteng dikemukakan, seperti: “Gitu aja kok repot”; “Biarin aja”; “Pusing-pusing amat mikirin itu”; atau: “Udah jelas melanggar, tapi enggak ditangkap juga, berarti presidennya yang pengecut”.
Huh. Tak pernah habis bahan untuk membicarakannya. Selamat jalan, Gus!
‘Koalisi Besar’ versus ‘Monster Gratisan’
Google akan membatasi konten berita. Begitu ditulis sejumlah media massa (setidaknya di empat media online nasional yang saya baca: Detikinet.com [sub domain Detik.com], Okezone.com, Kompas.com, dan Antaranews.com) bebeberapa hari belakangan.
Berita seputar itu tentu bukan kabar menggembirakan bagi siapa pun yang selama ini lebih memilih media online untuk mengakses beragam informasi melalui dunia maya. Apa pasal? Situs mesin pencari terpopuler sejagat itu nantinya tak bakal menggratiskan semua konten berita yang ditemukan. Sederhananya, membaca informasi/berita di situs berita yang ditemukan melalui Google, harus membayar.
Kebijakan tersebut diambil Google setelah raksasa internet itu dituduh mengambil keuntungan dengan mengindeks konten berita dari sejumlah media online atau koran dan majalah yang juga memiliki layanan internet.
Raja media massa, Rupert Murdoch-lah yang memelopori ‘gerakan anti-gratisan’ membaca berita di internet, terutama melalui Google. Murdoch yang merupakan pemilik kerajaan media massa: News Corporation, mengatakan, ''Konsumen harus tahu. Dan, kita harus memberi tahu mereka, bahwa berita dan informasi yang berkualitas itu tidak bisa gratis. Jurnalisme yang berkualitas adalah komoditas mahal.''
Dia mengatakan hal itu pada forum yang diselenggarakan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) di Washington DC, Selasa, 1 Desember 2009.
Google pun keder, terutama setelah Murdoch mengancam akan memblokir Google dari seluruh media massa yang berada di bawah kekuasaan kerajaannya. Selanjutnya, Google akan menyediakan mekanisme agar para pembuat konten (situs berita) bisa menetapkan jumlah batasan berapa kali artikelnya bisa dibaca secara gratis melalui mesin telusur Google.
Mekanisme itu disebut Google sebagai program First Click Free. Pembuat konten bisa membatasi akses pembaca bukan pelanggan, terhadap konten berita berlangganan mereka. Pembaca yang mengklik berita lebih dari lima artikel dalam sehari, akan segera diarahkan ke laman registrasi pembayaran atau berlangganan.
Ini bukan sekedar persoalan perlindungan terhadap hak cipta, seperti yang disebut Murdoch sebagai upaya tidak menghargai "…berita-berita yang kami peroleh secara mahal dari para jurnalis ternama yang mencurahkan waktu selama berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan untuk menulis artikel-artikel mereka.” Tapi, lebih dari itu adalah perkara bisnis semata.
Murdoch boleh saja berdalih atas dasar undang-undang tentang hak cipta, Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs), atau Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works).
Toh, tak semua orang sependapat dengan keberadaan hak cipta. Kritikan-kritikan terhadap hak cipta juga tak pernah sepi. Sedikitnya, kritik atas hak cipta secara umum dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas; dan, sisi lain yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru (the ‘new information society’).
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft (lawan dari copyright) atau lisensi perangkat lunak bebas.
Maka, sikap Murdoch dan kawan-kawan pengusaha media massa lainnya—terutama media cetak—sejatinya lantaran mereka merasakan keuntungan finansial dari bisnisnya mulai menurun seiring kemajuan pesat dunia internet. Dan, Google yang lebih siap menghadapi kemajuan itu, dianggap monster yang berpotensi menghabisi imperium media Murdoch. Intinya dan yang paling utama adalah persaingan bisnis. Itu saja.
Ini bukan analisis tanpa dasar. Sebab, belakangan, Murdoch, juga koran dan surat kabar, memang mulai mencari cara baru untuk menghasilkan uang melalui konten online. Hal itu utamanya seiring dengan merosotnya sirkulasi dan keuntungan dari pengiklan.
Bahkan, Murdoch dikabarkan juga menggandeng perusahaan piranti lunak (software) terbesar di dunia, Microsoft, yang dimiliki Bill Gates. Murdoch akan meng-indeks-kan informasi/berita/artikel apa pun dari media yang berada di bawah kekuasaannya pada mesin telusur besutan Microsoft: Bing. Untuk mengaksesnya (melalui Bing), tentu para pembaca harus membayar alias tidak gratis. Sebagai konsekuensinya, Murdoch akan memblokir alias menghilangkan index link informasi apa pun dari medianya di Google. Atau, Google juga harus melakukan hal serupa seperti yang dilakukan media-media Murdoch dengan Bing.
Selain itu, dikutip dari Vivanews.com, salah satu publisher website yang didekati Microsoft, mengatakan bahwa Microsoft menawarkan sebuah opsi di mana Microsoft bisa memberikan 'harga yang tinggi' bila mereka bersedia untuk meng-indeks-kan link-link konten mereka ke Yahoo. "Ini dilakukan Yahoo untuk memotong margin Google," kata sumber publisher itu. Padahal, Yahoo pernah mempermalukan Gates karena menolak tawaran akuisisi oleh Microsoft.
Jika terwujud, kerja sama Microsoft (pemilik Bing) dengan News Corporation (induk perusahan media milik Murdoch) itu tentu akan menjadi ‘koalisi besar’ menghadapi ‘monster gratisan’. Sebab, Microsoft—meski tetap menjadi pemain utama (dan terbesar) di bidang piranti lunak—belakangan mulai disibukkan menghadapi pesaing potensial. Pesaing itu bukan datang dari perusahaan piranti lunak berbayar (serupa Microsoft atau Macintosh), melainkan dari perusahaan piranti lunak sumber terbuka (open source) alias gratisan, semacam Linux atau Mozilla Firefox.
Maka, jelas sekali bahwa yang dianggap biang keroknya adalah segala sesuatu yang gratisan. Kalau bagi Murdoch: “tak ada berita gratis”, maka, bagi Gates: “software gratisan? Ke laut aje!”
Bagi Gates atau Murdoch, pesaing sekecil apa pun, tetap menjadi ancaman bagi eksistensi kerajaan bisnisnya. Apalagi pesaing itu besar atau setidaknya berpotensi besar, tentu tak boleh dibiarkan hidup atau berkembang.
Sampai di sini, sangat benar teori Karl Marx tentang komoditas yang dicetuskan lebih dari satu abad lalu. Menurut Marx, komoditas (atau barang/produk yang diperjual-belikan), dalam sistem ekonomi kapitalisme, sejatinya bukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/manusia, melainkan murni untuk menghasilkan keuntungan ekonomis: uang. Sederhananya, seseorang memproduksi komoditas bukan karena masyarakat/manusia butuh, melainkan agar komoditas tersebut menghasilkan uang melalui proses jual-beli.
Perilaku ekonomi masyarakat kapitalisme semacam itulah, yang disebut Marx sebagai “keadaan sosial yang menentukan kesadaran sosial”. Keadaan sosial, dalam pengertian sistem ekonomi yang berlaku dalam sebuah masyarakat, merupakan faktor yang memengaruhi kesadaran sosial masyarakat itu.
Masyarakat—terutama masyarakat modern—memang sangat membutuhkan informasi. Tapi, bagi Murdoch (dan tentu pengusaha/kapitalis lainnya), masyarakat itu adalah pihak yang dapat menghasilkan keuntungan: uang, sehingga dibuatlah beragam media massa.
Maka, omong kosong dan peduli setan dengan hak cipta. Andai tak ada undang-undang atau konvensi tentang hak cipta pun, tentu bukan masalah, asalkan sebuah komoditas tetap bisa menghasilkan untung. Semisal tak ada undang-undang atau konvensi tentang hak cipta, Murdoch pasti tak keberatan jika Google menampilkan secara gratis berita yang dihasilkan dari kelompok media News Corporation, sepanjang tetap bisa dapat uang. Kakek 78 tahun yang telah menikah tiga kali; dua di antaranya berakhir dengan perceraian itu pun tak bakal peduli dengan urusan copy-paste selama sirkulasi dan keuntungan dari pengiklan pada medianya tak merosot.
Arogansi Satpam atau Jurnalis?
Jika saja penduduk miskin Indonesia yang mencapai 40 persen dari total populasi itu berprofesi sebagai jurnalis/wartawan, saya yakin mereka bisa dengan gampang menggerakkan revolusi di negeri ini. Solidaritas di antara mereka sangat tinggi dibanding jenis profesi lainnya, sebut saja sebagai contoh, petani atau buruh. Satu di antara mereka menghadapi masalah, tanpa diminta, kawan-kawannya membantu. Seperti halnya yang terlihat pada kasus “penganiayaan” oleh petugas keamanan (satpam) di gedung Bank Indonesia terhadap seorang wartawan SCTV, Rabu (13/5).
Tak lama setelah kejadian itu, sebagai bentuk solidaritas, puluhan wartawan dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan gedung BI. Esoknya, unjuk rasa serupa terjadi di Medan (Sumatera Utara) dan Makassar (Sulawesi Selatan). Lembaga Bantuan Hukum Pers pun mengecam. Mereka menyebutkan bahwa kejadian itu menunjukkan belum adanya kesadaran semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dalam mengemban tugas untuk mewartakan berita kepada masyarakat.
Sebetulnya hanya karena kesalahpahaman. Si wartawan hendak mewawancarai Gubernur BI, Boediono, yang saat itu disebut-sebut bakal menjadi cawapres. Masalah bermula saat satpam gedung BI yang kabarnya dengan arogan menanyai kepentingan si wartawan. Tak hanya itu. Satpam juga meminta si wartawan meninggalkan kartu identitas diri di pos jaga. Si wartawan menolak dan beralasan bahwa prosedur itu tak pernah ada. Adu mulut tak terelakkan. Lalu, beberapa satpam yang lain mendorong dan menyundulnya hingga menyebabkan luka di bagian pelipisnya.
Si wartawan mengaku kecewa atas tindakan yang dialaminya. Ia berujar, baru kali itu diperlakukan begitu. Bahkan, katanya, selama lima tahun melakukan liputan di Istana Wakil Presiden, hal serupa tak pernah dialaminya. "Saya 5 tahun liputan di sana, yang jaga Paspampres, tidak pernah memperlakukan seperti ini," katanya. (Detik.com, 13/5/2009)
Kasus tersebut mengingatkan pengalaman seorang kawan saat menjadi panitia sebuah konferensi internasional di Jakarta beberapa tahun lalu. Pengamanan sudah disiapkan. Prosedur bagi para jurnalis yang akan meliput pun sudah ditetapkan, salah satunya dengan menerbitkan kartu tanda pengenal khusus.
Namun, beberapa saat menjelang pembukaan yang dihadiri presiden, serombongan wartawan yang mengaku wartawan Istana (baca: wartawan yang biasa meliput kegiatan di Istana Negara) seenaknya masuk tanpa kartu tanda pengenal dari panitia. Memang, tak sampai terjadi keributan atau penganiayaan seperti yang terjadi di gedung BI. Tapi, panitia tak dapat berbuat banyak saat para jurnalis Istana itu menunjukkan “kartu sakti”-nya, yakni kartu tanda pengenal yang diterbitkan pihak Istana.
Panitia barangkali tak mau dikenakan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sebab, jika “…dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 …ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.- (Lima ratus juta rupiah)”.
Kasus jurnalis versus satpam BI itu pemicunya adalah perkara sikap arogansi, meski tak terang betul siapa yang sesungguhnya arogan, satpam atau justru jurnalisnya. Jurnalis bilang, satpamnya yang arogan, tak menghargai profesi jurnalis. Juga menerapkan prosedur yang tak biasanya. Tapi, bisa jadi satpamnya juga punya pendapat sebaliknya. Alasannya, si wartawan dianggap tak mau mematuhi aturan yang ditetapkan.
Kalau saja petugas keamanan itu diperkenankan melakukan pembelaan, barangkali mereka akan mengatakan: “Jangan mentang-mentang wartawan, lalu bisa bebas masuk seenaknya.” Bagaimana pun, mereka para petugas keamanan itu sedang menjalankan tugas untuk memberikan jaminan keamanan gedung serta isinya. Mereka tak mau ambil risiko terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Apalagi mereka bertanggung jawab terhadap keamanan gedung bank sentral negara. Mereka pun berharap pekerjaannya dihormati.
Kebebasan atau kemerdekaan pers memang harus dihormati. Ia sebuah keniscayaan di alam demokrasi. Sebab, ia juga merupakan salah satu pilar tegaknya demokrasi. Namun, kebebasan pers bukan berarti pekerja jurnalistik itu diberikan status khusus yang kebal terhadap hukum atau peraturan apa pun. Mereka tidak diperkenankan menyalahgunakan profesi seperti disebutkan dalam Pasal 6 pada UU yang sama. Pada Pasal 2 juga dikatakan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Pasal yang mengatur tentang tindakan “menghambat atau menghalangi” seperti ditulis di atas terkadang dijadikan dasar untuk bebas dari hukum atau aturan tertentu. Cukup menunjukkan kartu identitas wartawan, masalah lewat. Tapi, tak semua aparat hukum membiarkannya. Seperti yang dialami seorang kawan yang berprofesi wartawan. Ia tak dapat menghindar dari hukum saat aparat kepolisian melakukan razia sepeda motor. “Kartu sakti”-nya saat itu tak lagi sakti meski ia sudah menunjukkannya pada sang polisi. “Memangnya kalau rumah kamu kemalingan, kamu bisa minta bantuan sama kartu pers itu,” ujar Pak Polisi seperti diceritakan kawan itu.
Banteng Moncong Putih Itu Muak di Luar Kandang Terus
Seorang pengamat politik mengaku muak melihat perilaku sejumlah elite politik belakangan ini. Tak jelas, mencla-mencle, tidak punya pendirian, mau ke sana, juga mau ke sini, terima tawaran dari sana, pun tak menolak tawaran dari sini. Kira-kira begitulah gambaran sederhananya.
Puncak kemuakan itu mungkin terjadi saat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai melakukan pendekatan terhadap Partai Demokrat (PD). Itu sebuah manuver yang tak disangka-sangka dan tak diduga sama sekali. Padahal, pemimpin masing-masing partai itu, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, ibarat air dan minyak. Susah disatukan.
Publik ingat betul bahwa sepanjang lima tahun terakhir, Banteng Moncong Putih itu tak pernah absen mengeritik kebijakan partai penguasa, yakni PD. Maklum, sang Banteng sedang berstatus sebagai partai oposisi. Megawati pun tak kurang galak melancarkan serangan terhadap Yudhoyono yang juga mantan rivalnya di Pemilu Presiden 2004 silam.
Saya ingat betul sebait kalimat yang lantang diucapkan Megawati di hadapan ribuan konstituennya di salah satu kota di Jawa Timur, beberapa waktu silam. “… Sekarang kalian bisa lihat, apakah si ‘Ganteng’ itu membuat perubahan di negeri ini? Tidak,” ujarnya. Tak ada media massa yang menulisnya. Tapi, saya paham, pernyataan itu sesungguhnya ditujukan pada Yudhoyono. Tak ada kesimpulan lain kecuali bahwa Yudhoyono, bagi Megawati, enggak banget.
Kini, Megawati “main mata” dengan Yudhoyono. Bahasa sederhananya, PDIP ingin bergabung dengan koalisi yang dimotori PD. Ia seakan lupa bahwa pada Jumat, 1 Mei lalu, dirinya telah menandatangani naskah kesepakatan Koalisi Besar bersama 7 parpol lainnya: Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKNU, PDS, PPNUI dan Partai Buruh. Padahal, tinta tandatangan itu belum juga kering. Ingatan publik pun masih segar.
Tak terang betul apa motifnya. Tapi, yang jelas, PDIP yang perolehan suaranya hanya 14,03 persen itu tak bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri. Itu artinya, jalan bagi Megawati untuk menuju RI 1 mengalami kendala. Koalisi yang dijalin dengan Partai Gerindra untuk memperoleh tiket 20 persen syarat pengajuan capres-cawapres, mengalami jalan buntu.
Sang Banteng pun mulai berhitung. Tiket susah diraih. Koalisi tak ada kemajuan. Melawan Yudhoyono sepertinya bukan lagi ide cerdas. Kekalahan untuk kedua kalinya sudah tampak di depan mata. Sampailah pada kesimpulan bahwa tak mungkin lagi terus berada di luar kekuasaan menjadi oposisi yang tak mendapatkan apa-apa. Banteng Moncong Putih itu cukup muak terus berada di luar kandang selama lima tahun. Sementara, ia sangat tahu rumput di dalam kandang lebih hijau daripada di luar.
Sampai pula pada satu keputusan, ketua umumnya tak lagi jadi presiden, tak masalah, asalkan masih bisa menikmati kue kekuasaan. Konon, datanglah tawaran cukup menggiurkan bagi sang Banteng yang akan diberi 5-7 kursi menteri jika mau bergabung dengan PD. Alhasil, (terancam) buyarlah koalisi besar itu.
Adagium yang menyatakan bahwa dalam politik, tak ada kawan abadi, juga tak ada lawan abadi, tampaknya memang selalu terbukti. Sekarang menjadi kawan, esok bisa jadi lawan. Begitu juga sebaliknya. Benar pula ungkapan para elite itu bahwa sesuatu yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin saat bertemu pada satu kepentingan yang sama. Selama alasan 'demi kepentingan yang lebih besar' itu bukan barang haram, tak ada masalah jika mau mencla-mencle.

